6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu

6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
MenPANRB Rini Widyantini saat memimpin rapat Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN Tahun 2024, di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (23/01/2025). Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memimpin rapat membahas progres dan tindak lanjut percepatan penataan pegawai non-ASN atau honorer, dalam kaitannya dengan pengangkatan menjadi PPPK 2024.

Rapat di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (23/01), juga dihadiri oleh WamenPANRB Purwadi Arianto beserta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Kementerian PANRB.

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non- ASN atau honorer.

Dikatakan, penataan tenaga non-ASN telah dimulai sejak 2005.

Secara periodik, pemerintah melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN.

Pada 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022.

Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092.

Berikut ini 6 regulasi untuk mempercepat penuntasan masalah honorer, salah satunya mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News