6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu

6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
MenPANRB Rini Widyantini saat memimpin rapat Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN Tahun 2024, di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (23/01/2025). Foto: Humas KemenPANRB

3. Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN.

4. Keputusan MENTERI PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

5. Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.

6. Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Menteri Rini menjelaskan, pemerintah juga telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.

Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah.

Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Berikut ini 6 regulasi untuk mempercepat penuntasan masalah honorer, salah satunya mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News