6 Ribu Hektar Lahan Bakal Diberikan kepada Eks Kombatan GAM, Luar Biasa
jpnn.com, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan rancangan qanun atau semacam peraturan daerah tentang pertanahan.
Qanun yang juga mengatur soal pemberian lahan pertanian untuk tiga ribu eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.
"Qanun pertanahan ini juga mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM, dan tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol) di Aceh," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Senin (23/11).
Bardan mengatakan, berdasarkan data yang ada jumlah eks kombatan GAM dan Tapol/Napol kurang lebih sekitar tiga ribu jiwa.
Nantinya masing-masing dari mereka mendapatkan dua hektare (Ha) lahan pertanian.
"Dalam klausul pasal tentang reintegrasi, dari tiga ribu orang itu masing-masing mendapatkan dua hektare per orang," ujarnya.
Bardan menyampaikan, pemberian lahan pertanian untuk eks kombatan tersebut menjadi tanggung jawab dan dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari tanah yang berstatus milik negara.
Kata Bardan, tanah yang diberikan nantinya dapat diambil dari lahan areal penggunaan lain (APL), hak guna usaha (HGU) telantar, hak pengusahaan hutan (HPH) atau kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak berada dalam kawasan lindung.
Rancangan qanun pertanahan Aceh mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM yang jumlahnya mencapai 3 ribu orang.
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia