6 Ribu Hektar Lahan Bakal Diberikan kepada Eks Kombatan GAM, Luar Biasa

"Apabila HGU selama 10 tahun terlantar, itu akan diambil alih Pemerintah Aceh, dan saat ini banyak tanah HGU yang telantar di Aceh," katanya.
Berbeda dengan eks kombatan GAM, lanjut Bardan, para Tapol/Napol yang mendapatkan lahan pertanian tersebut nantinya mempunyai syarat tersendiri.
"Untuk Tapol/Napol mereka harus menunjukkan surat bebas dari pengadilan atau Kemenkumham RI," ujar Bardan.
Sejauh ini, rancangan qanun pertanahan Aceh yang sudah dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama seluruh kepala daerah di Aceh tersebut telah difinalkan dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Naskah sudah dikirimkan ke Kemendagri, dan kalau tidak dapat nomor registrasi, maka qanun itu terancam tidak dapat diparipurnakan," ujar politikus PKS itu. (antara/jpnn)
Rancangan qanun pertanahan Aceh mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM yang jumlahnya mencapai 3 ribu orang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara