6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online
jpnn.com, SAMARINDA - Sebanyak enam selebritis instagram (selebgram) di Kalimantan Timur ditetapkan polisi menjadi tersangka judi online.
PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari mengatakan mereka merupakan pihak yang ikut mendistribusikan akses judi online kepada masyarakat.
"Sudah ada enam tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kami amankan,”kata Kompol Dian Puspitosari di Samarinda, Senin (24/6).
Dian menyebut kasus judi online kini makin marak dan meresahkan dengan dampak sosial yang menyebabkan kerugian materiil hingga moril baik bagi para pelaku maupun keluarganya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Dian mengatakan jajaran penegak hukum di Polda Kaltim juga secara tegas menindak pelaku judi online.
Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi daring itu.
Dia menilai maraknya kasus judi online (judol) ini terjadi karena kemudahan akses internet saat ini.
Kompol Dian Puspitosari menyebut selain pelaku judi online, selebgram di Kaltum yang meng-endorse perjudian juga dijerat pidana.
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online