6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online
jpnn.com, SAMARINDA - Sebanyak enam selebritis instagram (selebgram) di Kalimantan Timur ditetapkan polisi menjadi tersangka judi online.
PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari mengatakan mereka merupakan pihak yang ikut mendistribusikan akses judi online kepada masyarakat.
"Sudah ada enam tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kami amankan,”kata Kompol Dian Puspitosari di Samarinda, Senin (24/6).
Dian menyebut kasus judi online kini makin marak dan meresahkan dengan dampak sosial yang menyebabkan kerugian materiil hingga moril baik bagi para pelaku maupun keluarganya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Dian mengatakan jajaran penegak hukum di Polda Kaltim juga secara tegas menindak pelaku judi online.
Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi daring itu.
Dia menilai maraknya kasus judi online (judol) ini terjadi karena kemudahan akses internet saat ini.
Kompol Dian Puspitosari menyebut selain pelaku judi online, selebgram di Kaltum yang meng-endorse perjudian juga dijerat pidana.
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- M Agus Riandy Menginspirasi Dunia Lewat Speedcubing dan Solidaritas
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah