6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online
Selasa, 25 Juni 2024 – 10:59 WIB
Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus itu.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan gim atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” tuturnya.
Kompol Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat diancam hukuman sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 2 dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kompol Dian Puspitosari menyebut selain pelaku judi online, selebgram di Kaltum yang meng-endorse perjudian juga dijerat pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online