6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online
Selasa, 25 Juni 2024 – 10:59 WIB

Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari (Diskominfo Kaltim)
Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus itu.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan gim atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” tuturnya.
Kompol Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat diancam hukuman sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 2 dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kompol Dian Puspitosari menyebut selain pelaku judi online, selebgram di Kaltum yang meng-endorse perjudian juga dijerat pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Cerai dari Armor Toreador, Cut Intan Nabila Merasa Lega
- Resmi Bercerai, Armor Wajib Nafkahi Cut Intan Rp 15 Juta Setiap Bulan
- Jabat Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon Polisi ETAM
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama