6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Bu Rini: Kebijakan Afirmasi Terakhir

6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Bu Rini: Kebijakan Afirmasi Terakhir
MenPANRB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, tentang pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024, secara hibrida, Rabu (19/03/2025). Foto: Humas KemenPANRB

3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan);

4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK;

5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi;

6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.

Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.

"Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” kata Menteri Rini.

KemenPANRB dan BKN sesuai arahan Presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 selama K/L/Pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

Menteri Rini menuturkan bahwa Presiden menegaskan kepada seluruh K/L/Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.

Berikut ini 6 syarat bagi instansi untuk melakukan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024, silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News