6 Tahun Buron, Lihat Penampilan Koruptor Ini Sekarang
jpnn.com, AMBON - Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku telah menangkap Thomy Wattimena, terpidana korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia.
Koruptor yang telah divonis empat tahun penjara itu sudah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa selama enam tahun.
"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pascaputusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama empat tahun penjara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (30/5).
Menurut Wahyudi, terpidana korupsi proyek RKB SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 itu ditangkap di Kelurahan Kudamati, Nusaniwe, Kota Ambon setelah terpantau sejak Kamis (26/5).
Penangkapan koruptor itu dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon Nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.
Thomy Wattimena selaku pemilik CV. Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek itu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," beber Wahyudi.
Setelah penangkapan Thomy Wattimena, tim intelijen kejaksaan menitipkannya di Kejari Ambon untuk pemeriksaan administrasi.
Tim intelijen kejaksaan menangkap Thomy Wattimena, koruptor yang sudah 6 tahun buron setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga