6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung
jpnn.com, BATAM - Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, akhirnya tertangkap.
Mindo ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam (bidang Intel dan bidang Pidum) pada Selasa (25/6) di Lampung, tepatnya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim.
Mindo sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaaan Negeri Kota Batam sejak 2013 lalu. Mindo dikabarkan ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Pertukaran Pemuda Indonesia-Korsel: Ajang Belajar Membangun Kesepahaman dalam Perbedaan
Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi membenarkan penangkapan Mindo Tampubolon berkat kerja sama Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam.
“Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa kemarin pukul 21.30 WIB,” ujar Dedie, Rabu (26/6/2019).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama seumur hidup.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, akhirnya tertangkap.
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan