6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung
![6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/27/mindo-tampubolon-kemeja-biru-oleh-tim-intel-kejagung-ri-bersama-dengan-tim-kejari-batam-foto-istimewa-for-batam-pos.gif)
Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.
Sebelumnya, Putri Mega Umboh ditemukan tewas dengan leher tergorok di Hutan Punggur. Pembunuhan sadis ini melibatkan dua orang yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya, Ujang.
BACA JUGA: Sempat Sembunyi di Hutan, Pelaku Penembakan Catut Akhirnya Berhasil Diringkus
Rosma dan Ujang telah divonis di Pengadilan Negeri Batam. Rosma divonis 15 tahun penjara sementara Ujang divonis 20 tahun penjara.
Sementara Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam. Namun, pada sidang di tingkat Mahkamah Agung, Mindo justru dinyatakan dalang kasus tersebut dan divonis seumur hidup.(une)
Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pesta Malam Berujung Maut di Rejang Lebong, 2 Nyawa Melayang
- Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis