6 Tahun Buron, Perampok Kangen Rumah, ya Sudahlah
Rabu, 04 Oktober 2017 – 08:32 WIB

Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Setelah kasus tersebut dilaporkan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dalam hitungan hari. Sedangkan, Sukarman justru berhasil kabur.
’’Pelaku lari ke luar Jawa. Cuma persisnya saat itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,’’ tuturnya.
Sukarman bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atas aksi tersebut.
Sedangkan, ketiga tersangka komplotan Sukarman lainnya sudah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Ngawi. (odi/ota)
Dengan menodongkan senjata tajam, kawanan perampok meminta korban menyerahkan sejumlah barang berharga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib