6 Tahun Buron, Perampok Kangen Rumah, ya Sudahlah
Rabu, 04 Oktober 2017 – 08:32 WIB
Setelah kasus tersebut dilaporkan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dalam hitungan hari. Sedangkan, Sukarman justru berhasil kabur.
’’Pelaku lari ke luar Jawa. Cuma persisnya saat itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,’’ tuturnya.
Sukarman bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atas aksi tersebut.
Sedangkan, ketiga tersangka komplotan Sukarman lainnya sudah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Ngawi. (odi/ota)
Dengan menodongkan senjata tajam, kawanan perampok meminta korban menyerahkan sejumlah barang berharga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron