6 Tahun Buron, Perampok Kangen Rumah, ya Sudahlah

6 Tahun Buron, Perampok Kangen Rumah, ya Sudahlah
Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Setelah kasus tersebut dilaporkan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dalam hitungan hari. Sedangkan, Sukarman justru berhasil kabur.

’’Pelaku lari ke luar Jawa. Cuma persisnya saat itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,’’ tuturnya.

Sukarman bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atas aksi tersebut.

Sedangkan, ketiga tersangka komplotan Sukarman lainnya sudah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Ngawi. (odi/ota)


Dengan menodongkan senjata tajam, kawanan perampok meminta korban menyerahkan sejumlah barang berharga.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News