6 Tahun Jadi Muncikari, MS dan LTF Tak Berkutik Saat Ditangkap di Tanjungpinang

"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi muncikari. Ia memasang tarif Rp 150 ribu per orang. Ms mengambil jatah Rp 100 ribu dan korban hanya terima Rp 50 ribu.
"Sudah sekitar enam tahun menjadi muncikari," kata MS.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang,
“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kapolresta Tanjungpinang.(antara/jpnn)
Dua orang perempuan muncikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara