6 Tahun Jadi Muncikari, MS dan LTF Tak Berkutik Saat Ditangkap di Tanjungpinang
"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi muncikari. Ia memasang tarif Rp 150 ribu per orang. Ms mengambil jatah Rp 100 ribu dan korban hanya terima Rp 50 ribu.
"Sudah sekitar enam tahun menjadi muncikari," kata MS.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang,
“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kapolresta Tanjungpinang.(antara/jpnn)
Dua orang perempuan muncikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP