6 Tahun Serumah Waria, Pria Ini Menyodomi 17 Bocah

6 Tahun Serumah Waria, Pria Ini Menyodomi 17 Bocah
6 Tahun Serumah Waria, Pria Ini Menyodomi 17 Bocah
Pria dengan dua balak di pundaknya itu menambahkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan mengajak para korbannya untuk berjalan-jalan di kebun dan ditempat rekreasi, misalnya di permandian. Disitulah kemudian pelaku menggauli para korbannya.

   

Dikatakan para korban tidak bisa berbuat banyak karena jika menolak, pelaku mengancam akan menyantet para korbannya. "Jadi anak-anak yang menjadi korbannya mengaku tidak bisa menolak karena ditakut-takuti akan disantet oleh pelaku," ujarnya.

   

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 292  KUHP tentang kejahatan kesopanan dengan ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dari jenis kelamin yang sama dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun.

   

Tersangka La Caba saat ditemui mengaku sudah lupa berapa jumlah total keseluruhan korbannya. Namun perbuatan tersebut sudah dijalani sejak tahun 2010 silam.

   

PASARWAJO -- Sedikitnya 17 anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SD dan SMP menjadi korban pencabulan dan sodomi. Pelaku belakangan diketahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News