6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
"Menuntut terdakwa Nur Fadli, M. Rahmad, Safrizal, Mahadir Muhammad, Tgk Mansur, dan Nasrun (masing-masing berkas terpisah dengan pidana mati," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3).
Febrina mengatakan dari fakta persidangan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 (2) UU Narkotika Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Menurut dia, terdakwa melakukan atau turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Febrina menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Selain itu meresahkan masyarakat, serta terdakwa Nur Fadli dan Nasrun pernah dihukum, hal yang meringankan para terdakwa nihil," ujarnya.
Setelah membaca nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan pada pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
JPU Kejati Sumut menuntut 6 terdakwa kurir narkoba dengan hukuman mati pada persidangan di PN Medan, Selasa (5/3).
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati