6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
Sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Hayaturrahmah

Sementara, terdakwa Rusli dan Fakrurrazi ditangkap ketika hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Desember 2023. Keduanya ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.  Begitu juga dengan para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding. (antara/jpnn)

Sebanyak enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News