6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
Kamis, 13 Juni 2024 – 20:10 WIB

Sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Hayaturrahmah
Sementara, terdakwa Rusli dan Fakrurrazi ditangkap ketika hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Desember 2023. Keduanya ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding. (antara/jpnn)
Sebanyak enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati