6 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Sepakat Tak Mengajukan Eksepsi

6 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Sepakat Tak Mengajukan Eksepsi
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejagung RI di PN Jaksel pada Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Made menyebut keenam kliennya tersebut didakwa dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.

Made pun enggan berkomentar banyak tentang dakwaan dari Jaksa tersebut dan lebih memilih akan menghadapinya di persidangan berikutnya dengan menghadirkan bukti dan saksi.

Sidang pembacaan dakwaan dari JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup oleh Hakim Ketua Elfian.

Agenda berikutnya akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.

Dalam sidang perdana itu ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejagung RI.

Pertama, berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinyl, dan sekat ruangan di gedung utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper di gedung utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi gedung utama Kejagung.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengadilan Negeri (PN)Jaksel menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (1/2).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News