6 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Sepakat Tak Mengajukan Eksepsi
Made menyebut keenam kliennya tersebut didakwa dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.
Made pun enggan berkomentar banyak tentang dakwaan dari Jaksa tersebut dan lebih memilih akan menghadapinya di persidangan berikutnya dengan menghadirkan bukti dan saksi.
Sidang pembacaan dakwaan dari JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup oleh Hakim Ketua Elfian.
Agenda berikutnya akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.
Dalam sidang perdana itu ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejagung RI.
Pertama, berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinyl, dan sekat ruangan di gedung utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper di gedung utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi gedung utama Kejagung.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengadilan Negeri (PN)Jaksel menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (1/2).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu