6 Terpidana Narkoba 402 Kilogram Lolos Hukuman Mati, LaNyalla: Jangan-jangan..
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud berang mendengar kabar enam terpidana kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati.
Dia mempertanyakan keputusan yang diambil Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan para terpidana tersebut.
Pasalnya, Indonesia darurat narkoba dan bahayanya sudah merusak berbagai sendi kehidupan.
Enam orang terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020.
Barang haram dari kasus tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.
Pihak berwajib membekuk sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia.
Para pelaku sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Namun, mendapat keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum pelaku diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
6 terpidana kasus narkoba sabu-sabu seberat 404 kilogram lolos dari hukuman mati, LaNyalla mempertanyakan hal tersebut.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah