6 Terpidana Narkoba 402 Kilogram Lolos Hukuman Mati, LaNyalla: Jangan-jangan..

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud berang mendengar kabar enam terpidana kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati.
Dia mempertanyakan keputusan yang diambil Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan para terpidana tersebut.
Pasalnya, Indonesia darurat narkoba dan bahayanya sudah merusak berbagai sendi kehidupan.
Enam orang terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020.
Barang haram dari kasus tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.
Pihak berwajib membekuk sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia.
Para pelaku sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Namun, mendapat keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum pelaku diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
6 terpidana kasus narkoba sabu-sabu seberat 404 kilogram lolos dari hukuman mati, LaNyalla mempertanyakan hal tersebut.
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia