6 Terpidana Narkoba 402 Kilogram Lolos Hukuman Mati, LaNyalla: Jangan-jangan..

6 Terpidana Narkoba 402 Kilogram Lolos Hukuman Mati, LaNyalla: Jangan-jangan..
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-DPD RI

Meski kecewa dengan putusan hakim, LaNyalla mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, independensi hakim harus dihormati, namun dia berharap agar dilakukan upaya hukum selanjutnya.

"Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi," ucap LaNyalla.

LaNyalla mengatakan, para pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberi hukuman yang berat.

Hal ini perlu dilakukan karena sudah menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kita sekuat tenaga berjibaku menangkap pengedar narkoba, diperlukan tenaga yang ekstra juga agar dapat menekan laju peredaran barang yang merusak anak bangsa tersebut."

"Namun dengan mudahnya terpidana narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar terhindar dari hukuman mati. Sangat ironis," ucap LaNyalla.

Senator Jawa Timur itu menilai, dengan ringannya hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Indonesia dalam penegakan hukum terkait narkoba.

6 terpidana kasus narkoba sabu-sabu seberat 404 kilogram lolos dari hukuman mati, LaNyalla mempertanyakan hal tersebut.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News