6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang
Minggu, 27 Juni 2021 – 21:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan hakim yang membebaskan terpidana narkoba dari hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.
Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KY dan MA menyelidiki majelis hakim yang meloloskan 6 terpidana narkoba dari hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN