6 Terpidana Perkara 402 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hergun Geram
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil IV Jawa Barat Heri Gunawan geram atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung yang meloloskan 6 terpidana penyelundupan 402 sabu-sabu dari hukuman mati.
Sebab, kata Hergun -panggilan Heri Gunawan. para terpidana yang mendapat keringanan hukuman melalui putusan banding itu merupakan sindikat narkoba internasional.
Dia menegaskan persoalan penyalahgunaan narkoba bukan masalah orang mampu atau tidak mampu serta petani atau nelayan.
"Narkoba ini masalah extraordinary crime karena merusak generasi muda kita ke depan," ucap Hergun dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Minggu (27/6).
Politikus Gerindra itu mengatakan salah satu kunci utama pemberantasan narkoba di tanah air adalah adanya tindakan tegas terhadap para pelakunya.
"Tindakan tegas itu dapat berupa pemberian vonis maksimal kepada para pelaku," ucap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu.
Menurut Hergun, Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai salah negara yang darurat narkoba dan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
"Namun kalau penegakan hukum tidak sinergi, tentunya akan sangat mengancam generasi muda Indonesia ke depan," katanya.
Enam terpidana penyelundupan 402 kg narkoba jenis sabu-sabu di Sukabumi lolos dari hukuman mati.
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya