6 Terpidana Perkara 402 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hergun Geram
Oleh karena itu, Hergun mendorong supaya jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya hukum yang lebih tinggi atas putusan banding yang meloloskan 6 terpidana dari vonis mati.
"Demi keadilan hukum, jaksa harus melakukan kasasi," pungkas Hergun.
Diketahui, enam terpidana perkara narkoba lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan banding.
Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis hukuman mati mendapat hukuman 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.
Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati mendapat hukuman 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Enam terpidana penyelundupan 402 kg narkoba jenis sabu-sabu di Sukabumi lolos dari hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun