6 Tersangka Pemalsu Data Kartu Prakerja Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Rabu, 06 Oktober 2021 – 16:13 WIB

Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Sementara ini, jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi Telegram," ujarnya.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Sumatera Utara, mengungkap sindikat pemalsu data prakerja. Enam tersangka diringkus.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto