6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).
Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
"Ya (belum dilakukan penahanan)," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Menurutnya, ada yang perlu digali lagi dari tersangka sehingga penyidik melakukan pemeriksaan tambahan.
"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain, akan diinformasikan," ujar Irjen Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
- Irjen Dedi: Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus
- Polri Pakai Alat Analisis Komposisi Tubuh-Tes MMPI pada Seleksi Akhir Akpol