6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Setelah Diperiksa, Berikut Nama-namanya
jpnn.com - JAKARTA - Enam tersangka tragedi Kanjuruhan segera menjalani penahanan setelah pemeriksaan tambahan yang dilakukan di Polda Jawa Timur, Senin (24/10).
Keenam tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Dedi, dari enam tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan, baru satu tersangka yang datang pada Senin sore.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan masing-masing Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita.
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kepolisian segera melakukan penahanan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri
- Dijebloskan ke Rutan, Kadisparpora Kota Serang Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencabulan
- Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar