6 Wanita Terapis dan 2 Pria di Spa, Ada Jasa Pijat, Setelah Itu Plus-plus
Senin, 18 Januari 2021 – 19:07 WIB
Maka dari itu, kata dia, para pelaku muncikari dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Selain itu, menurutnya ada enam wanita terapis yang juga diamankan dan masih dalam pemeriksaan.
"Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha," katanya. (antara/jpnn)
Untuk jasa pijat plus-plus atau prostitusi bertarif Rp650 ribu, sudah dibuka sejak awal adanya pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Polisi Tegaskan Tak Ada Penutupan Flyover Saat Malam Tahun Baru di Bandung
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium