6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua

jpnn.com, PAPUA - Enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, diduga melakukan penambangan ilegal di Wapoga, Waropen, Papua.
Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, keenamnya kini telah ditangkap.
Keenam WNA asal Tiongkok tersebut dijatuhi sanksi berbeda-beda.
Mereka ditangkap pada 20 November lalu.
Tiga orang di antaranya yakni Yan Gamping, Ge Jungfeng dan Tan Liguo dideportasi.
Selain itu, Tan Liguo akan dimasukkan dalam daftar nama yang dicekal untuk masuk ke Indonesia.
Tiga warga lainnya yakni Tang Lihua, Lan Feng dan Lu Huacheng penanganan kasusnya akan dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta.
Novianto dalam pemaparannya didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba, Kadiv Pemasyarakatan Kusnali dan Kepala Imigrasi Biak Edward Infaidan.
Berani benar nih enam WNA asal Tiongkok ini, mereka diduga melakukan penambangan ilegal di Waropen, Papua.
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku