6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
Kamis, 16 Desember 2021 – 19:48 WIB
Dia memaparkan, setelah keenam WNA tersebut ditangkap anggota Koramil Wapoga, mereka dibawa ke Kodim Yapen di Serui.
Kemudian ke Biak untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diproses.
Dari keterangan, mereka ke Waropen atas suruhan rekannya yang saat ini berada di karantina Jakarta sekembalinya dari Tiongkok.
"Rekannya itu bekerja di Nabire dan kasusnya saat ini masih diselidiki," kata Novianto.
Dia juga mengatakan dari enam WNA yang ditangkap hanya tiga orang membawa paspor.
Sedangkan tiga orang lainnya mengaku paspornya disimpan pihak sponsor.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah.
Ada yang masuk sejak 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari.
Berani benar nih enam WNA asal Tiongkok ini, mereka diduga melakukan penambangan ilegal di Waropen, Papua.
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi