6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua

6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba, Kadiv Pemasyarakatan Kusnali dan Kepala Imigrasi Biak Edward Infaidan saat memberi keterangan pers terkait penanganan kasus enam WNA China, Kamis (16/12) di Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)

Dia memaparkan, setelah keenam WNA tersebut ditangkap anggota Koramil Wapoga, mereka dibawa ke Kodim Yapen di Serui.

Kemudian ke Biak untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diproses.

Dari keterangan, mereka ke Waropen atas suruhan rekannya yang saat ini berada di karantina Jakarta sekembalinya dari Tiongkok.

"Rekannya itu bekerja di Nabire dan kasusnya saat ini masih diselidiki," kata Novianto.

Dia juga mengatakan dari enam WNA yang ditangkap hanya tiga orang membawa paspor.

Sedangkan tiga orang lainnya mengaku paspornya disimpan pihak sponsor.

Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah.

Ada yang masuk sejak 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari.

Berani benar nih enam WNA asal Tiongkok ini, mereka diduga melakukan penambangan ilegal di Waropen, Papua.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News