6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
Kamis, 16 Desember 2021 – 19:48 WIB
Karena itu, selain dideportasi, Tan juga diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.
Ketika ditanya kapan mereka dideportasi dan kasusnya dilimpahkan ke Jakarta, Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Papua.
Polda Papua sempat mengirim penyidiknya ke Biak untuk memeriksa keenam WNA Tiongkok tersebut.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berani benar nih enam WNA asal Tiongkok ini, mereka diduga melakukan penambangan ilegal di Waropen, Papua.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan