6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
Kamis, 16 Desember 2021 – 19:48 WIB

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba, Kadiv Pemasyarakatan Kusnali dan Kepala Imigrasi Biak Edward Infaidan saat memberi keterangan pers terkait penanganan kasus enam WNA China, Kamis (16/12) di Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)
Karena itu, selain dideportasi, Tan juga diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.
Ketika ditanya kapan mereka dideportasi dan kasusnya dilimpahkan ke Jakarta, Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Papua.
Polda Papua sempat mengirim penyidiknya ke Biak untuk memeriksa keenam WNA Tiongkok tersebut.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berani benar nih enam WNA asal Tiongkok ini, mereka diduga melakukan penambangan ilegal di Waropen, Papua.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat