6 WNA Punya KTP Batam
Rabu, 08 Juni 2011 – 02:48 WIB

6 WNA Punya KTP Batam
Para WNA yang termasuk ilegal ini ada yang memakai paspor kunjungan wisata (pelancong) yang seharusnya berlaku singkat namun mereka gunakan untuk bekerja dan berdomisili. Untuk memperpanjang usia kunjungan di paspor, setiap akan habis masa kunjungan mereka pergi ke Singapura terlebih dahulu. Saat kembali mereka akan mendapatkan stempel baru untuk memperpanjang usia kunjungan di Batam.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Disduk Kota Batam kembali mengingatkan warganya bahwa mulai 2012 mendatang Batam sudah menerapkan e-KTP. Dengan penerapan e-KTP ini diharapkan tidak ditemukan lagi adanya KTP ganda.
Selain itu, pendataan penduduk juga semakin mudah karena sudah ada bank data di pusat yang merupakan laporan dari disduk di daerah. "Sebenarnya e-KTP untuk Batam dicanangkan mulai 2011, tapi karena keterbatasan dana baru bisa dilakukan 2012 nanti," jelas Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Penduduk Dinas Kependudukan Kota Batam, Erfan.
Untuk melengkapi dan mendukung proses pendataan menggunakan e-KTP, semua data yang dimasukkan harus falid dan tidak boleh ada kesalahan. Salah satunya terkait nomer induk kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki oleh semua penduduk. NIK tersebut akan berlaku seumur hidup dan selamnya, tidak berubah dan tidak mengikuti tempat tinggal domisili.
BATAM - Warga negara asing (WNA) di Batam yang membuat KTP selama periode 2011 ini ternyata hanya berjumlah 6 orang. Padahal, data yang dihimpun
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto