60 Hari untuk Perbaiki Qanun Bendera Aceh
Senin, 15 April 2013 – 18:59 WIB

Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Mendagri Gamawan Fauzi saat konpers di Jakarta, Senin (15/4). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Djoko menyatakan, ia sudah mengingatkan Pemda Aceh bahwa bendera adalah lambang atau simbol yang seharusnya bersifat mengikat persatuan dan kesatuan. Jika masih ada kontroversi di daerah lain di wilayah Aceh, maka pemda harus mencari kesepakatan atas perbedaan pendapat itu.
Baca Juga:
"Jangan sampai timbul bendera seperti ini justru tidak mengikat rasa persatuan dan kesatuan itu sendiri. Bahwa mereka dalam proses pengambilan putusan di DPRA disetujui tapi kan dalam realitanya di lapangan, ada juga yang masih berpolemik. Jadi ini saya sampaikan pada mereka. Jangan sampai syarat untuk mengikat kesatuan justru jadi terabaikan," pungkas Djoko. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah daerah Aceh sudah memenuhi waktu 15 hari seperti yang diminta pihaknya untuk menimbang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Ulama Dunia Serukan Boikot Produk Negara Pendukung Israel
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang