60 Honorer K1 Ditenggat Sebulan Lengkapi Berkas

60 Honorer K1 Ditenggat Sebulan Lengkapi Berkas
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TIMIKA - Dari 422 berkas honorer K1 di Pemkab Mimika, kini tinggal 60 yang masih diproses di BKN Jayapura.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika, Paskalis Kirwelakubun saat ditemui Radar Timika (Grup JPNN), Selasa (7/4).

“Yang 60 orang ini, saya sudah sampaikan kepada staf agar mereka dipanggil. Kita akan sampaikan kepada mereka apa yang menjadi persoalan-persoalan mereka. Yang agak rumit adalah masalah ijazah. Jadi kalau masalah ijazah,  kita akan buatkan mereka surat pernyataan dan kita berikan tenggang waktu kepada mereka, misalnya satu bulan untuk menyelesaikan masalahnya,” katanya.

Dikatakan Paskalis, jika dalam jangka waktu satu bulan mereka tidak dapat menyelesaikan masalah itu, maka tidak akan ditunggu lagi.

“Minta maaf saja, kalau kita sudah berikan waktu dan belum selesai, maka berkas yang sudah beres dan sudah diproses SK CPNS kita akan bagikan tanpa menunggu yang masih bermasalah. Kita akan undang mereka untuk penyerahan SK CPNSnya secara bersamaan. Setelah itu, mereka langsung diikutkan dalam diklat prajabatan,” terangnya. (nan/sam/jpnn)

 


TIMIKA - Dari 422 berkas honorer K1 di Pemkab Mimika, kini tinggal 60 yang masih diproses di BKN Jayapura. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News