60 Honorer Kena Tipu, SK Palsu CPNS Ditarif Rp 170 Juta

60 Honorer Kena Tipu, SK Palsu CPNS Ditarif Rp 170 Juta
Peserta tes CPNS menunggu giliran mengikuti SKD. Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

Profesinya campuran mulai dari guru, tenaga kesehatan, sampai tenaga administrasi. Para korban ini berasal dari Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, sampai Papua.

Untuk meyakinkan kejahatannya, komplotan ini mencatut nama Plh Kepala Kantor Regional BKN Bandung Usman.

Sampai akhirnya Usman melaporkan kasus ini sekaligus sebagai pencemaran nama baik. Ridwan mengatakan untuk tanda jadi atau uang muka, para korban diminta uang berkisar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. ''Agustus dijanjikan SK keluar dengan total biaya Rp 170 juta. Padahal itu SK palsu,'' tuturnya.

Dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus ini. Sehingga korban tidak sampai bertambah banyak.

Ridwan berharap dari kasus ini, tidak ada lagi masyarakat yang tertipu iming-iming menjadi CPNS lewat jalur di luar proses seleksi resmi.

Dia menegaskan kalaupun ada rekrutmen CPNS baru dari tenaga honorer, tetap harus menjalani proses seleksi sesuai dengan amanah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ridwan juga mengatakan seluruh informasi rekrutmen CPNS baru disampaikan melalui kanal resmi BKN atau Kementerian PAN-RB. Pesan itu juga dia sampaikan di depan para korban yang hadir di Sumedang kemarin.

Dalam kasus ini Ridwan mengatakan belum ditemukan keterlibatan oknum internal BKN. Meskpun begitu dia mengatakan BKN terbuka dan siap bekerjasama dengan kepolisian jika ada keterlibatan ''orang dalam'' BKN. (wan)


Sedikitnya 60 honorer menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS, dengan membayar Rp 170 juta untuk mendapatkan SK Palsu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News