60 Komponen Penentu Upah Minimum Dianggap Paling Adil
Kamis, 12 Juli 2012 – 19:27 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai bahwa Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah merupakan jalan terbaik yang paling adil. Aturan tersebut merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005.
"Revisi ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak. Bahkan, tuntutan dari teman-teman pekerja /buruh ini sudah kita tangkap tema maupun beberapa tuntutannya. Tapi aturan terbaru ini adalah jalan yang paling adil," ungkap Muhaimin di Jakarta, Kamis (12/7).
Dijelaskan, dalam penyempurnaan Permenakertrans baru ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen. Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta satu perubahan jenis kebutuhan.
Menurutnya, penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013. "Hari ini saya baca ada yang protes. Tentu pengusaha juga boleh protes, pekerja juga ada yang protes. Tetapi inilah jalan yang terbaik dan jalan yang paling adil," kata Gus Imin--sapaan akrab Muhaimin.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai bahwa Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga