60 Pasangan Nikah Massal
Senin, 31 Desember 2012 – 08:39 WIB
TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita melakukan nikah massal untuk menerima status resmi secara hukum dari Kantor Kementrian Agama dan Kantor Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi. Ahdi Sucipto menjelaskan, hingga saat ini masih banyak pasangan dalam rumah tangga yang belum tercatat di Kantor Kementrian Agama Kota Tebingtinggi. Memang di Pengadilan Agama. Dikatakan, ungkap Ahdi, pernikahan bawah tangan (nikah siri) dilegalkan statusnya dan dicatat berdasarkan waktu saat nikah, tetapi hak-hak anak yang terlahir secara hukum kuat tidak bisa diperoleh.
Nikah massal ini agar anak-anak yang lahir nantinya bisa memiliki kedudukan hukum yang kuat, sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat diperoleh serta hak hukumnya sebagai ahli waris dari orang tua terjamin.
Baca Juga:
"Pernikahan massal dilakukan Sabtu kemarin di Anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, dimana pihak jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi telah melaksanakan kegiatan syukuran isbat nikah massal," jelas Walikota Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Pemko Ahdi Sucipto SH kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (30/12).
Baca Juga:
TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita melakukan nikah massal untuk menerima status resmi secara hukum dari Kantor Kementrian Agama dan
BERITA TERKAIT
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK