60 Pasangan Nikah Massal
Senin, 31 Desember 2012 – 08:39 WIB
TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita melakukan nikah massal untuk menerima status resmi secara hukum dari Kantor Kementrian Agama dan Kantor Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi. Ahdi Sucipto menjelaskan, hingga saat ini masih banyak pasangan dalam rumah tangga yang belum tercatat di Kantor Kementrian Agama Kota Tebingtinggi. Memang di Pengadilan Agama. Dikatakan, ungkap Ahdi, pernikahan bawah tangan (nikah siri) dilegalkan statusnya dan dicatat berdasarkan waktu saat nikah, tetapi hak-hak anak yang terlahir secara hukum kuat tidak bisa diperoleh.
Nikah massal ini agar anak-anak yang lahir nantinya bisa memiliki kedudukan hukum yang kuat, sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat diperoleh serta hak hukumnya sebagai ahli waris dari orang tua terjamin.
Baca Juga:
"Pernikahan massal dilakukan Sabtu kemarin di Anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, dimana pihak jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi telah melaksanakan kegiatan syukuran isbat nikah massal," jelas Walikota Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Pemko Ahdi Sucipto SH kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (30/12).
Baca Juga:
TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita melakukan nikah massal untuk menerima status resmi secara hukum dari Kantor Kementrian Agama dan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom