60 Pasangan Nikah Massal

60 Pasangan Nikah Massal
60 Pasangan Nikah Massal
"Anak-anak yang dilahirkan mempunyai status dan jaminan dari negara yaitu berupa akte kelahiran berguna untuk massa depan anak itu sendiri," jelas Hasful. (mag-3)


TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita melakukan nikah massal untuk menerima status resmi secara hukum dari Kantor Kementrian Agama dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News