60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya
jpnn.com, TERNATE - Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara.
"Sesuai hasil evaluasi internal dan organisasi perangkat daerah (OPD), PTT yang tidak produktif diberhentikan," kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly di Ternate, Ahad (16/1).
Pemberhentian melalui SK Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 itu karena berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran dan rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota.
Untuk pegawai tidak tetap di Pemkot Ternate saat ini berjumlah 3.540 orang.
Anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah yang ada.
Oleh karena itu, berdasar hasil evaluasi masing-masing OPD, sebanyak 60 orang PTT diberhentikan.
Selain itu, BKPSDMD Kota Ternate akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan PTT, karena kondisi keuangan sangat terbatas.
Ratusan jabatan eselon IV yang telah dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, tentunya pekerjaan yang ditugaskan ke PTT bisa dialihkan ke ASN.
Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara.
- Puasa Dinas
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
- Penjelasan Sri Mulyani soal Kementerian Wajib Lakukan Penghematan
- Lewat Inpres, Prabowo Desak Kementerian & Pemda Hemat Anggaran Rp 306 Triliun
- Prabowo Minta Jajarannya Hemat Anggaran hingga Rp 306,69 Triliun