60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya 

60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya 
Ilustrasi - Sekkot Ternate DR Tauhid Soleman didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Khomsan Hidayat menyerahkan santunan kepada Anita Ohoirat, salah seorang istri dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Ternate sebesar Rp24 juta yang meninggal saat bertugas. ANTARA/Abdul Fatah/am.

jpnn.com, TERNATE - Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara. 

"Sesuai hasil evaluasi internal dan organisasi perangkat daerah (OPD), PTT yang tidak produktif diberhentikan," kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly di Ternate, Ahad (16/1). 

Pemberhentian melalui SK Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 itu karena berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran dan rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota.

Untuk pegawai tidak tetap di Pemkot Ternate saat ini berjumlah 3.540 orang. 

Anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah yang ada.

Oleh karena itu, berdasar hasil evaluasi masing-masing OPD, sebanyak 60 orang PTT diberhentikan.

Selain itu, BKPSDMD Kota Ternate akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan PTT, karena kondisi keuangan sangat terbatas.

Ratusan jabatan eselon IV yang telah dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, tentunya pekerjaan yang ditugaskan ke PTT bisa dialihkan ke ASN.

Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News