60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam rangka memberikan perlindungan bagi PTT di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, dilakukan memorandum of understanding dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate Ahmad Feisal Santoso mengatakan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada wali kota Ternate beserta jajarannya yang telah mengikutsertakan PPT tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mana 2.511 PPT tadi diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak 2018 lalu, telah dilakukan nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Ternate yang dijabat Burhan Abdurahman dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ghazali Dachlan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi PTT. (antara/jpnn)
Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Herman Deru-Cik Ujang dan Kanwil DJPb Kemenkeu Bahas Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
- APTISI Siap Laporkan Oknum DPR yang Diduga Mainkan Anggaran KIP Kuliah ke MKD
- Megawati Beri Arahan ke Kepala Daerah PDIP: Fokus ke Rakyat, Jangan Main Anggaran