60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya
Sebelumnya, dalam rangka memberikan perlindungan bagi PTT di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, dilakukan memorandum of understanding dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate Ahmad Feisal Santoso mengatakan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada wali kota Ternate beserta jajarannya yang telah mengikutsertakan PPT tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mana 2.511 PPT tadi diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak 2018 lalu, telah dilakukan nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Ternate yang dijabat Burhan Abdurahman dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ghazali Dachlan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi PTT. (antara/jpnn)
Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara.
Redaktur & Reporter : Boy
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Tak Pakai Anggaran Negara, Pembekalan Menteri di Magelang Gunakan Uang Pribadi Prabowo
- Gunung Gamalama Mengeluarkan Asap Putih Setinggi 150 Meter
- Menteri HAM Natalius Pigai Minta Rp 20 T Lagi, DPR Bereaksi
- Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas