60 Persen DOB tak Mampu Tingkatkan PAD
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pengkajian atas rencana pemekaran daerah, terutama bagi 87 usulan (paket 65 RUU dan 22 RUU) yang sebelumnya telah dibahas DPR periode 2009-2014.
Pengkajian dilakukan secara matang, karena data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerlihatkan mayoritas daerah otonomi baru (DOB) tidak mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk pemekaran, itu tahap berikutnya. Yang penting mampu enggak meningkatkan PAD. Buat apa dimekarkan kalau enggak bisa meningkatkan PAD, hanya mengandalkan anggaran pusat?” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-19, di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Tjahjo, kondisi daerah mengandalkan anggaran dari pusat, tidak baik bagi pembangunan bangsa. Karena akibatnya, pemerataan pembangunan di daerah dan kesejahteraan, sulit tercapai.
“Kami menyerap aspirasi akan kontak dengan gubernur dan bupati, jangan asal memecahkan diri, tapi target utama untuk pemerataan dan kesejahteraan tidak tercapai. Jujur saja, karena hampir 60 persen daerah tidak mampu meningkatkan PAD,”ujarnya.
Saat bagaimana nasib daerah-daerah yang dinilai tak mampu meningkatkan PAD tersebut, Tjahjo mengaku pemerintah pusat masih terus mengupayakan adanya peningkatan.
“Kan enggak mungkin dipulangkan ke induknya, makanya yang sudah ada kita benahi. Jangan yang sudah ada pecah lagi,”ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pengkajian atas rencana pemekaran daerah, terutama bagi 87 usulan (paket 65 RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan