60 Persen DOB tak Mampu Tingkatkan PAD

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pengkajian atas rencana pemekaran daerah, terutama bagi 87 usulan (paket 65 RUU dan 22 RUU) yang sebelumnya telah dibahas DPR periode 2009-2014.
Pengkajian dilakukan secara matang, karena data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerlihatkan mayoritas daerah otonomi baru (DOB) tidak mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk pemekaran, itu tahap berikutnya. Yang penting mampu enggak meningkatkan PAD. Buat apa dimekarkan kalau enggak bisa meningkatkan PAD, hanya mengandalkan anggaran pusat?” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-19, di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Tjahjo, kondisi daerah mengandalkan anggaran dari pusat, tidak baik bagi pembangunan bangsa. Karena akibatnya, pemerataan pembangunan di daerah dan kesejahteraan, sulit tercapai.
“Kami menyerap aspirasi akan kontak dengan gubernur dan bupati, jangan asal memecahkan diri, tapi target utama untuk pemerataan dan kesejahteraan tidak tercapai. Jujur saja, karena hampir 60 persen daerah tidak mampu meningkatkan PAD,”ujarnya.
Saat bagaimana nasib daerah-daerah yang dinilai tak mampu meningkatkan PAD tersebut, Tjahjo mengaku pemerintah pusat masih terus mengupayakan adanya peningkatan.
“Kan enggak mungkin dipulangkan ke induknya, makanya yang sudah ada kita benahi. Jangan yang sudah ada pecah lagi,”ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pengkajian atas rencana pemekaran daerah, terutama bagi 87 usulan (paket 65 RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi