60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah
Jumat, 08 Juli 2011 – 18:16 WIB

60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah
JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa jumlah laporan ke LPSK terus meningkat setiap tahunnya sejak LPSK terbentuk 3 tahun lalu. Sebagian dari laporan ini berasal dari peniup peluit (whistle blower) yang mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi. Karena banyaknya laporan dari daerah, LPSK menyampaikan pada Presiden SBY untuk membuka LPSK di seluruh daerah se Indonesia. Meski di dalam UU nomor 13 tahun 2006, ketentuan tersebut telah diatur namun memerlukan berbagai revisi untuk penguatan organisasi.
Pada tahun 2010 hanya ada 154 kasus dan meningkat pada Juli 2011 menjadi 213 kasus yang dilaporkan. Ketua LPSK, Abdul Haris mengungkapkan, hampir 60 persen laporan dari whistle blower ini berasal dari daerah. Mereka merasa terancam karena membongkar berbagai aksi korupsi di daerah.
‘’Sebagian ada yang melibatkan kepala daerah atau sesama rekan kerja dulunya. Paling banyak di Jawa, tapi di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera juga banyak,’’ kata Abdul Haris pada wartawan usai bertemu Presiden SBY di Istana Negara, Jumat (8/7).
Baca Juga:
JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa jumlah laporan ke LPSK terus
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?