60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah

60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah
60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah
JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa jumlah laporan ke LPSK terus meningkat setiap tahunnya sejak LPSK terbentuk 3 tahun lalu. Sebagian dari laporan ini berasal dari peniup peluit (whistle blower) yang mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi.

Pada tahun 2010 hanya ada 154 kasus dan meningkat pada Juli 2011 menjadi 213 kasus yang dilaporkan. Ketua LPSK, Abdul Haris mengungkapkan, hampir 60 persen laporan dari whistle blower ini berasal dari daerah. Mereka merasa terancam karena membongkar berbagai aksi korupsi di daerah.

‘’Sebagian ada yang melibatkan kepala daerah atau sesama rekan kerja dulunya. Paling banyak di Jawa, tapi di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera juga banyak,’’ kata Abdul Haris pada wartawan usai bertemu Presiden SBY di Istana Negara, Jumat (8/7).

Karena banyaknya laporan dari daerah, LPSK menyampaikan pada Presiden SBY untuk membuka LPSK di seluruh daerah se Indonesia. Meski di dalam UU nomor 13 tahun 2006, ketentuan tersebut telah diatur namun memerlukan berbagai revisi untuk penguatan organisasi.

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa jumlah laporan ke LPSK terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News