60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
Jumat, 07 Januari 2011 – 07:25 WIB

60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
Pemeriksaan oleh MUI mencakut produk, malkon, pabrik pengemas, menu yang dijual, gerai, gudang, dan tempat penyembelihan hewan. Serfikat halal berlaku hingga dua tahun. Dalam jangka waktu tersebut LPPOM MUI tetap melakukan pengawasan pada produk-produk. Badan sertifikasi kini telah memiliki cabang di 31 propinsi. (zul)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, lebih dari 60 persen produk konsumsi baik makanan, minuman, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun