60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal

60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
Pemeriksaan oleh MUI mencakut produk, malkon, pabrik pengemas, menu yang dijual, gerai, gudang, dan tempat penyembelihan hewan. Serfikat halal berlaku hingga dua tahun. Dalam jangka waktu tersebut LPPOM MUI tetap melakukan pengawasan pada produk-produk. Badan sertifikasi kini telah memiliki cabang di 31 propinsi. (zul)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, lebih dari 60 persen produk konsumsi baik makanan, minuman, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News