60 Rekening Milik Aiptu Labora Dibekukan
Rabu, 22 Mei 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA--Mabes Polri terus memperdalam kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus. Untuk itu, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang terbang Papua untuk memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
"Propam bekerja disamping Bareskrim. Ini soal kode etiknya," ujar Kabiropenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (21/5). Propam tidak akan masuk ke ranah pelanggaran pidana. "Ada unsur lain , tapi akan simultan," ujarnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. Salah satunya pada Pasal 5 disebutkan anggota Polri dilarang bekerja sama dengan pihak internal maupun eksternal dengan maksud menguntungkan pribadi dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Anggota Polri dilarang menjadi perantara dalam suatu kegiatan usaha yang berada di lingkungan kantornya atau tempat dia bertugas. "Anggota Polri juga tidak boleh menjadi pemodal di aktivitas bisnis di tempat yang bertugas," kata Boy.
JAKARTA--Mabes Polri terus memperdalam kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus. Untuk itu, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan