60 Rekening Milik Aiptu Labora Dibekukan

60 Rekening Milik Aiptu Labora Dibekukan
60 Rekening Milik Aiptu Labora Dibekukan
JAKARTA--Mabes Polri terus memperdalam kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus. Untuk itu, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang terbang Papua untuk memeriksa sejumlah pihak yang terkait.

     

"Propam bekerja disamping Bareskrim. Ini soal kode etiknya," ujar Kabiropenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (21/5). Propam tidak akan masuk ke ranah pelanggaran pidana. "Ada unsur lain , tapi akan simultan," ujarnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. Salah satunya pada Pasal 5 disebutkan anggota Polri dilarang bekerja sama dengan pihak internal maupun eksternal dengan maksud menguntungkan pribadi dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Anggota Polri dilarang menjadi perantara dalam suatu kegiatan usaha yang berada di lingkungan kantornya atau tempat dia bertugas. "Anggota Polri juga tidak boleh menjadi pemodal di aktivitas bisnis di tempat yang bertugas," kata Boy.

JAKARTA--Mabes Polri terus memperdalam kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus. Untuk itu, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News