60 Warga Fakfak Siap Ikut Dipenjara
Senin, 22 Oktober 2012 – 13:23 WIB
FAKFAK – Sebanyak 60-an orang warga RT 17, 18, 19 dan 21 Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menyatakan sikap siap ikut dibui, jika polisi menahan dua orang AS dan HH tersangka kasus perusakan truk sampah. Sedianya, penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak, akan memeriksa kedua tersangka, yakni AS dan HH. Mereka beranggapan, bahwa polisi bertindak tidak adil. Intinya keduanya tidak boleh diperiksa setelah ditetapkan jadi tersangka. “Jika polisi memaksakan diri untuk menahan mereka berdua, maka saya sebagai pewaris tanah adat, akan memalang Kantor Distrik Kokas,” kata HH seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (22/10).
Keduanya dianggap sebagai tokoh penggerak massa serta pelaku perusakan dalam ‘kasus sampah’ beberapa waktu lalu yang cukup menghebohkan, hingga sampah berhamburan di halaman Rumah Negara sebagai bentuk protes warga tersebut.
Puluhan orang dari 4 RT tersebut, sebelumnya Jumat siang (19/10) melakukan aksi demo damai di depan Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak. Mereka mendukung atas penolakan kedua tersangka untuk tidak memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga:
FAKFAK – Sebanyak 60-an orang warga RT 17, 18, 19 dan 21 Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat,
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa