60 Warga Fakfak Siap Ikut Dipenjara

60 Warga Fakfak Siap Ikut Dipenjara
60 Warga Fakfak Siap Ikut Dipenjara
Hal ini terbukti kantor distrik kokas saat ini sudah dipalang oleh pemilik tanah adat ini. Sedangkan AS menyatakan menolak panggilan polisi. “Saya menolak panggilan polisi ini,” tegasnya, seraya menunjukkan daftar orang yang siap ikut dipenjara, jika dirinya ditahan polisi.

Saat kasus sampah waktu itu, ratusan massa berdemo dengan menumpahkan sampah di halaman rumah rumah negara bupati, serta merusak 1 truk sampah. Masalah ini dipicu oleh pembuangan sampah oleh bagian kebersihan Pemda, yang membuang sampah di dekat pemukiman mereka.

Sumber terpercaya menginformasikan Sabtu sore (20/10) sekira jam 17.00 WIT keluarga besar Suaery telah melakukan  pemalangan terhadap Kantor Distrik Kokas, yang berjarak 45 Km dari Kota Fakfak.

“Kantor Distrik Kokas telah dipalang jam 5 sore tadi oleh pemilik hak ulayat atas nama Roni Suaery, Thamrin Suaery, Badar Suaery dan Amin Jabir Suaery.“ Demikian isi SMS dari Amin Jabir Suaery kepada sejumlah media di Fakfak.

FAKFAK  –  Sebanyak 60-an orang warga RT 17, 18, 19 dan 21 Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News