60 Warga Fakfak Siap Ikut Dipenjara
Senin, 22 Oktober 2012 – 13:23 WIB
Hal ini terbukti kantor distrik kokas saat ini sudah dipalang oleh pemilik tanah adat ini. Sedangkan AS menyatakan menolak panggilan polisi. “Saya menolak panggilan polisi ini,” tegasnya, seraya menunjukkan daftar orang yang siap ikut dipenjara, jika dirinya ditahan polisi.
Baca Juga:
Saat kasus sampah waktu itu, ratusan massa berdemo dengan menumpahkan sampah di halaman rumah rumah negara bupati, serta merusak 1 truk sampah. Masalah ini dipicu oleh pembuangan sampah oleh bagian kebersihan Pemda, yang membuang sampah di dekat pemukiman mereka.
Sumber terpercaya menginformasikan Sabtu sore (20/10) sekira jam 17.00 WIT keluarga besar Suaery telah melakukan pemalangan terhadap Kantor Distrik Kokas, yang berjarak 45 Km dari Kota Fakfak.
“Kantor Distrik Kokas telah dipalang jam 5 sore tadi oleh pemilik hak ulayat atas nama Roni Suaery, Thamrin Suaery, Badar Suaery dan Amin Jabir Suaery.“ Demikian isi SMS dari Amin Jabir Suaery kepada sejumlah media di Fakfak.
FAKFAK – Sebanyak 60-an orang warga RT 17, 18, 19 dan 21 Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang