600 Juta Melayang, Perda Minuman Beralkohol malah Kandas

600 Juta Melayang, Perda Minuman Beralkohol malah Kandas
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA--Peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol untuk Kota Surabaya tampaknya sulit terwujud. Sebab, DPRD Surabaya berencana mengembalikan perda itu ke pemkot. Itu berarti, regulasi tersebut tidak akan dibahas di paripurna DPRD.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Surabaya Armuji yang mengambil keputusan itu beralasan, perda mihol batal disahkan karena pihaknya belum menerima laporan dari panitia khusus (pansus) mihol.

Padahal, pansus mihol melalui ketua pansus Edi Rachmat mengklaim sudah melaporkan laporan lengkap dengan risalah pembahasan mihol sejak awal hingga akhir.

"Tidak ada laporan dari pansus. Yang ada hanya resume (risalah, Red)," dalih Armuji kepada Jawa Pos kemarin (11/4).

Rapat bamus dewan kemarin dilakukan secara tertutup. Selain ketua dan anggota bamus, awalnya tidak ada legislator DPRD Surabaya yang mengetahui hasil rapat yang dimulai sekitar pukul 11.00 itu. Nah, setelah rapat selesai, beberapa anggota bamus baru membisikkan kejanggalan tersebut.

Keputusan kontroversial di tingkat bamus tersebut ditengarai berhubungan erat dengan skenario politik yang sebelumnya terjadi. Kala itu, muncul perbedaan pendapat pada pasal pengecer dan penjual langsung mihol yang berakhir dengan perpecahan di internal pansus.

Akibatnya, upaya pelarangan mihol beredar di Surabaya akhirnya tertunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bersamaan dengan itu, kinerja pansus yang sempat diperpanjang satu kali tersebut sia-sia. Imbasnya, duit rakyat kurang lebih Rp 600 juta habis tanpa menghasilkan produk apa pun. Anggaran itu merupakan biaya kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi para anggota pansus.

Belum lagi satu kali kunker dan dua kali konsultasi selama masa pansus berlangsung. Umumnya, satu kali kunker ke Jakarta menyedot anggaran Rp 12 juta, include tiket pesawat, hotel, dan perjalanan lokal. Biaya satu kali konsultasi Rp 9 juta. Angka itu tinggal dikalikan dengan jumlah anggota pansus sebanyak 10 orang. (tyo/c6/end/flo/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News