600 Perusahaan Belum Sertakan Karyawannya ke BPJS
Kamis, 02 Februari 2017 – 11:00 WIB
Padahal sejak awal, misi BPJS mengadopsi prinsip gotong-royong. ”Jadi, yang tidak sakit membantu yang sedang sakit, dan yang sedang sakit menerima bantuan,” terangnya.
Ada juga perusahaan yang menuduh, klaim BPJS lambat. Tuduhan itu biasanya terjadi ketika ada warga yang baru saja mendaftar.
Lalu, sebelum 14 hari jadi peserta BPJS, ternyata jatuh sakit. Sehingga, klaimnya tidak bisa cepat cair.
”Klaim BPJS baru bisa diberikan dalam jangka 14 hari sebagai waiting period pasca pendaftaran. Makanya, saya minta agar masyarakat segera mendaftar BPJS saat masih sehat,” jelas dia. (iik/c4/abm)
Sebanyak 600 perusahaan di wilayah Kota Malang, Jatim, belum menyertakan karyawannya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Selamat, ASDP Raih 2 Penghargaan Stellar Workplace 2024
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat