600 Perusahaan Belum Sertakan Karyawannya ke BPJS
Kamis, 02 Februari 2017 – 11:00 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Padahal sejak awal, misi BPJS mengadopsi prinsip gotong-royong. ”Jadi, yang tidak sakit membantu yang sedang sakit, dan yang sedang sakit menerima bantuan,” terangnya.
Ada juga perusahaan yang menuduh, klaim BPJS lambat. Tuduhan itu biasanya terjadi ketika ada warga yang baru saja mendaftar.
Lalu, sebelum 14 hari jadi peserta BPJS, ternyata jatuh sakit. Sehingga, klaimnya tidak bisa cepat cair.
”Klaim BPJS baru bisa diberikan dalam jangka 14 hari sebagai waiting period pasca pendaftaran. Makanya, saya minta agar masyarakat segera mendaftar BPJS saat masih sehat,” jelas dia. (iik/c4/abm)
Sebanyak 600 perusahaan di wilayah Kota Malang, Jatim, belum menyertakan karyawannya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR