600 PNS Bakal Mengisi OPD Baru

jpnn.com - JPNN.com - Pemkab Nunukan bakal melakukan mutasi besar-besaran terhadap PNS di sana. Langkah ini dilakukan seiring perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 2017 mendatang.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, DTommy Harun, mengungkapkan, Jumat (30/12) hari ini akan dilakukan pengukuhan untuk ASN yang akan menempati struktur baru di OPD. Karena pada 2 Januari 2017, OPD baru harus diisi.
“Iya, hari Jumat ini ada pengukuhan dilakukan kepada para pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Nunukan,” kata Tommy Harun kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group), Kamis (29/12).
Pelaksanaan pengukuhan dipastikan akan dilakukan di kantor bupati Nunukan lantai V. Sebanyak 400 hingga 600 ASN akan dikukuhkan secara bersamaan. Memasuki 2017, OPD baru akan diisi dengan orang-orang baru pula.
Menurutnya, mutasi yang akan dilakukan semua dari jajaran eselon II hingga IV. Sehingga, para pegawai dalam waktu dekat ini tak diizinkan meninggalkan Nunukan atau melakukan perjalanan dinas.
Hal ini agar posisi penempatan diketahui langsung pegawai yang bersangkutan.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan, Drs. Syafarudin menjelaskan, nama-nama yang telah direkomendasikan untuk dimutasi ke OPD baru telah diajukan ke Bupati Nunukan.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan terkait usulan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
JPNN.com - Pemkab Nunukan bakal melakukan mutasi besar-besaran terhadap PNS di sana. Langkah ini dilakukan seiring perubahan Organisasi Perangkat
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?