601 PNS Dinyatakan Ilegal
Jumat, 18 November 2016 – 17:50 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdatenya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar PUPNS.
Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS.
Namun hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Hasil verifikasi dan validasi pendaftaran ulang pegawai negeri sipil secara online (e-PUPNS) yang dilakukan BKN, per 4 November 2016 menunjukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa