601 PNS Dinyatakan Ilegal

601 PNS Dinyatakan Ilegal
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdatenya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar PUPNS.

Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS.

Namun hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA - Hasil verifikasi dan validasi pendaftaran ulang pegawai negeri sipil secara online (e-PUPNS) yang dilakukan BKN, per 4 November 2016 menunjukkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News