61 Kepala Daerah Terlibat Korupsi
Selasa, 27 Maret 2012 – 07:08 WIB
JAKARTA-Korupsi di Indonesia, termasuk di daerah, sudah cukup lama. Walaupun semakin baik tetap saja jauh dari memuaskan. Hingga saat ini sanksi moral belum menjerakan pelaku korupsi di negeri ini. Menurut Elnino, para pengelola keuangan di pemda tidak memiliki latar pendidikan akuntan. Untuk itu, perlu adanya upgrade melalui lembaga pendidikan keuangan. Selain itu, adanya ’’turbulensi’’ aturan pengelolan keuangan daerah. Peraturan pengelolan keuangan daerah yang terus berubah hingga saat ini masih mencari format terbaik. ’’Juga terdapat peraturan yang tidak terintegrasi dengan tepat,’’ papar anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo ini.
’’Jumlah tindak pidana korupsi di Tanah Air yang memasuki tahap penyidikan hingga sekarang 1.018 kasus. Sementara itu tercatat 967 anggota DPRD dan 61 kepala daerah terlibat korupsi,’’ ucap anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Gorontalo Elnino. M. Husein Mohi di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (26/3).
Sulit dibantah, lanjutnya, perilaku korupsi di daerah hanyalah meneladani perilaku korupsi di pemerintahan pusat. Mulai cara pengambilan kebijakan, cara mencari celah hukum yang menguntungkan pelaku korupsi, cara mark up, hingga cara mengambil fee proyek. ’’Semuanya contoh dari pusat,’’ tegas Elnino.
Baca Juga:
JAKARTA-Korupsi di Indonesia, termasuk di daerah, sudah cukup lama. Walaupun semakin baik tetap saja jauh dari memuaskan. Hingga saat ini sanksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026