61 Kepala Daerah Terlibat Korupsi

61 Kepala Daerah Terlibat Korupsi
61 Kepala Daerah Terlibat Korupsi
Kepatuhan, imbuh dia, terhadap peraturan perundang-undang pada pengelolaan keuangan lebih mengutamakan azas legalitas dibandingkan azas manfaat dan azas hak. Contohnya, dulu kasus bendahara PGRI di Soppeng, Sulawesi Selatan, didakwa pidana korupsi dengan nilai tak lebih dari Rp 1 juta dan terancam dipenjara.

Di sisi lain, banyak proyek atau program pemerintah pusat di daerah maupun pemerintah daerah yang mubazir atau tidak bermanfaat seperti pembangunan tanggul, pusat pembenihan, pelabuhan perikanan, gedung pasar, dan terminal. ’’Tetapi semuanya tidak dianggap korupsi, karena sesuai aturan. Padahal proyek itu tak berguna,’’ kata Elnino. (fdi)

JAKARTA-Korupsi di Indonesia, termasuk di daerah, sudah cukup lama. Walaupun semakin baik tetap saja jauh dari memuaskan. Hingga saat ini sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News