612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha

612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha
Ilustrasi money changer. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Money changer diultimatum untuk mengurus izin hingga 7 April mendatang.

Bank Indonesia tak akan memberikan toleransi lanjutan di luar tenggat itu.

Pasalnya, waktu yang diberikan cukup panjang, yakni sekitar enam bulan.

Bank sentral mencatat 612 money changer belum memiliki izin usaha.

Padahal, money changer wajib mengantongi izin karena potensial dan rawan untuk disalahgunakan. M

isalnya, menjadi tempat pencucian uang atau money laundering, narkotika, hingga pendanaan aksi terorisme.

Untuk mendapat izin, money changer harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

Kepemilikan saham money changer juga sepenuhnya harus dimiliki warga negara asing (WNA).

Money changer diultimatum untuk mengurus izin hingga 7 April mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News