612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha
Senin, 20 Februari 2017 – 09:41 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Money changer diultimatum untuk mengurus izin hingga 7 April mendatang.
Bank Indonesia tak akan memberikan toleransi lanjutan di luar tenggat itu.
Pasalnya, waktu yang diberikan cukup panjang, yakni sekitar enam bulan.
Bank sentral mencatat 612 money changer belum memiliki izin usaha.
Padahal, money changer wajib mengantongi izin karena potensial dan rawan untuk disalahgunakan. M
isalnya, menjadi tempat pencucian uang atau money laundering, narkotika, hingga pendanaan aksi terorisme.
Untuk mendapat izin, money changer harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Kepemilikan saham money changer juga sepenuhnya harus dimiliki warga negara asing (WNA).
Money changer diultimatum untuk mengurus izin hingga 7 April mendatang.
BERITA TERKAIT
- Mau Liburan ke Luar Negeri Gak Pakai Ribet, Urusan Valas Serahkan BRImo
- Satreskrim Gulung Komplotan Rampok Mengaku Polisi dan Menyasar Pengusaha di Batam
- Rumah Catherine Wilson Kemalingan, Pelaku Tertangkap, Oalah Ternyata
- KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim hingga Money Changer di Surabaya
- Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron
- Rombongan WNA Rusia ke Bali Bukan untuk Pelesiran, Dor! Satu Mati